Bawaslu Mencatat, Selama Dua Hari Terjadi 243 Dugaan Pelanggaran

Mappilu PWI pun mendukung penuh, sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan baik kerumunan massa ataupun pelanggaran lainnya.
"Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran Bapaslon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, disebutkan pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau Bapaslon perseorangan," kata Suprapto Sastro Atmojo.
Suprapto dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua PWI provinsi dan pengurus Mappilu PWI itu, meminta aparat keamanan, dan aparat penegak hukum mesti menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tulis Komentar